Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan, tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib pada salah satu stasiun televisi (TV) yang menampilkan bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Tayangan yang menampilkan Ganjar Pranowo itu dinilai tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).