Pemprov pastikan truk dengan kapasitas yang melebihi kapasitas dilarang melintasi ruas Jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo setelah mengikuti rapat evaluasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) pada bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang berlangsung Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.