Sertifikasi kompetensi adalah proses pembuktian atas keahlian (kompetensi) secara umum melalui serangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk uji kompetensi. Pengakuan kompetensi tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).