PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah verklaring terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Terdakwa tunggal dalam perkara ini, Madi Goening Sius dituntut hukuman 8 tahun bui atau penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam sidang yang digelar Senin malam (12/6).
Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan surat keterangan tanah verklaring yang menjerat terdakwa Madi Goening Sius terus bergulir di pengadilan. Sidang kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, bertempat di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (10/5).Â