Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan proses eksekusi terhadap terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik, Marcos Sebastian Tuwan atau disapa Marcos Tuwan.
Kondisi internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng sedang memanas. Terpilihnya Marcos Tuwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) KONI Kalteng dalam rapat pleno menuai polemik. Pemilihan itu dinilai tidak sesuai peraturan organisasi dan melanggar AD/ART, karena beberapa petinggi organisasi yang menaungi semua cabang olahraga (cabor) tersebut tidak dilibatkan dalam rapat pleno.
Setelah Eddy Raya Samsuri menyatakan mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng, ternyata secara internal pengurus KONI telah menggelar rapat pleno. Hasilnya, Marcos Tuwan terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kalteng. Pemilihan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng. Marcos Tuwan terpilih sebagai Plt Ketua Umum KONI Kalteng setelah melalui proses pemilihan yang difasilitasi Pemprov Kalteng selaku dewan penyantun. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Marcos Tuwan.