Buntut tidak diberikannya pesangon kepada buruh Lanjut Usia (Lansia), oleh PT. Hijau Pertiwi Indah Plantations (HPIP), maka buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Para Penggugat M. Junaedi L Gaol, SH.