Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Merdeka Sinyal 2024

Wujdukan Kalteng Merdeka Sinyal 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan bahwa kewenangan urusan pos dan telekomunikasi berada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI. Hal ini juga terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan base transceiver station (BTS).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/