Kamis, September 19, 2024
37.9 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Nanang Ibrahim Soleh

Tersangka Menyesal, Berjanji Tidak Akan Mengulangi

Rabu (31/7/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya atas nama tersangka R yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/