Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit, layanan administrasi perpajakan secara terbatas akan menggunakan format tersebut hingga 30 Juni 2024.