Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.99 gram yang menyeret terdakwa oknum polisi Fathurrahman alias Fathur masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (3/2/2025).
Fathurrahman alias Fathur, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 79,99 gram, akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/1/2025).
Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1/2025) lalu. Sukadi menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.
Penasihat hukum tersangka Brigadir AK, Suriansyah Halim ingin meluruskan berita yang ramai beredar menerpa kliennya. Suriansyah menyebut AK telah menyesali perbuatannya karena menghilangkan nyawa orang.
enasihat hukum dari Brigadir AK yakni Wilson Sianturi dan Yohanes mengatakan bahwa keterangan yang diberikan AK saat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terkait kejadian penembakan itu pada intinya hampir sama dengan keterangan yang sudah di sampaikan pihak Polda kepada masyarakat yang beredar saat ini.