Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme, Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar operasi intensif selama 10 hari, mulai 1 hingga 10 Mei 2025. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan karena terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan, pencurian, dan kepemilikan senjata api rakitan.
Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan pemberantasan premanisme yang berlangsung dari 1 hingga 10 Mei 2025, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap dan mengamankan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan milik H (63), seorang warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.