Selasa, November 19, 2024
23.6 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

PEMILIH KHUSUS

Pemilih Khusus Dibatasi Hingga 8 Agustus 2024

PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak di antara mereka yang tidak berdomisili di Kabupaten Kobar, sehingga mereka yang memiliki hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah bisa mengurusnya sebagai pemilih khusus. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kobar, Chaidir.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/