Kemudian, kalau satgas ini dibentuk maka ada dari Polres, Inspektur Tambang, dan lain-lain melihat itu, dan justru memungkinkan mereka tidak boleh mengeluarkan barang dari lokasi mereka. Apabila Amdalalinya belum ada.
“Mereka perusahan ini boleh produksi tetapi tidak boleh membawa hasil hutan dan tambang mereka, nah kita menyarankan tadi ya, termasuk dari Polres bagaimana nanti mereka harus mempunyai jalan Khusus, untuk angkutan dan kalau memungkinkan ada pelabuhan khusus,” terang dia. (nya/ans)