Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus selama Mei 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari tiga tersangka, yakni KS, JS, dan SH, yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Rungan.