Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, wajib diberikan secara gratis oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menjadi terobosan penting dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa biaya.