Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.
"Tindakan ini bisa dianggap sebagai pengabaian terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Negara harus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan bakar tetap terjaga," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Kalteng Pos, aktivitas di sejumlah SPBU di Palangka Raya masih berjalan normal. Kendaraan roda dua maupun roda empat tetap mengisi Pertamax, meskipun ada kecemasan dari para konsumen. (ovi/ala)