Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dari Pilkada Barito Utara 2025 menuai protes keras. Tim hukum Gogo-Helo menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak adil dan menzalimi klien mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah. Putusan ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025.