Nama Shalahuddin kembali mencuat sebagai sosok potensial dalam bursa Pilkada Batara. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kalimantan Tengah ini dikenal sebagai figur birokrat yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak kuat dalam pembangunan daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.I.Kom mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Berdasarkan keputusan Mendagri pada tahun 1950, Kabupaten Barito Utara (Batara) berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Untuk itu, 29 Juni diperingati sebagai hari ulang tahun Barito Utara dengan ibu kotanya Muara Teweh itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Dalam sidang tersebut, MK menemukan adanya praktik money politics yang melibatkan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk pembelian suara hingga puluhan juta rupiah dan janji berangkat umrah.
Dua peserta Pilkada Barito Utara (Batara) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara). Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Rabu (14/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru saja menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara), Rabu (14/5/2025). MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja.
Dalam sidang sengketa Pilkada Batara di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (8/5/2025), Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa.
Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (25/4). Sidang dilaksanakan di Gedung MK Panel I, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.