Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tentang perpajakan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (14/7). Terdapat beberapa hal yang disosialisasikan dalam kegiatan ini yakni Peraturan Bupati Kapuas nomor 49 tahun 2022 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, nomor 57 tahun 2022 tentang tata cara pemberian kekurangan, keringanan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah.