Tiga terdakwa kasus politik uang di Kabupaten Barito Utara (Batara) telah divonis bersalah. Vonis ini menjadi amunisi tambahan bagi pasangan calon (paslon) Gogo–Helo dalam sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penerima uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara).
Kasus dugaan politik uang di Kabupaten Barito Utara menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. Kepolisian berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Jumat, 16 Maret 2025, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara (Batara) sudah pada kajian terakhir terkait penggerebekan dugaan politik uang (money politic).
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara) kian dekat. Namun, bayang-bayang politik uang, intimidasi, dan potensi gesekan antarpendukung masih menghantui jalannya pesta demokrasi di daerah yang memiliki semboyan Iya Milik Bengkang Turan itu. Untuk itu, diperlukan komitmen semua pihak agar proses coblosan ulang bisa berlangsung aman, jujur dan kondusif. Â