Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyimpangan seksual berbasis media sosial. Seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga asal Denpasar, Bali, ditangkap karena menjadi administrator grup Facebook bertema penyimpangan seksual bertajuk 'Fantasi Sedarah'.