Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus NH pelaku penipuan terhadap lansia di Kota Sampit. Pria berusia 41 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi usai menipu SM (65). NH berhasil meraup uang jutaan rupiah dan perhiasan usai menipu lansia tersebut.