Niat JH (36), warga Desa Sei Antai, Kabupaten Gunung Mas, untuk melerai perkelahian antara kakak kandung dan kakak iparnya justru berujung petaka. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena diduga menebas pinggang kakak iparnya sendiri, Almandi (40), menggunakan parang.