Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penyegelan pabrik PT Bina Agro Perkasa (PT BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan.
Anggota polisi menggunakan senjata lengkap mengamankan satu mobil yang diduga pelaku premanisme dan peredaran narkoba di Jalan A Yani Desa Pandu Senjaya, Selasa (20/5/2025).
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar operasi pemberantasan premanisme selama periode 1–11 Mei 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku premanisme dari berbagai wilayah di Kalteng.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengikuti Rapat Koordinasi Khusus Nasional (Rakorsusnas), membahas penanganan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah dan premanisme yang mengganggu investasi, Jumat (9/5/2025).
Guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar patroli malam secara intensif di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Kuala Kapuas, Senin (12/5/2025).
Polsek Sabangau melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan kepada masyarakat serta pegawai di Kantor BRI Unit Kalampangan terkait kewaspadaan terhadap aksi premanisme, Selasa (13/5/2025). Langkah ini dilakukan guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan perbankan yang rawan menjadi sasaran tindak kriminalitas.
Operasi Premanisme dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng untuk mencegah hingga menanggulangi segala bentuk permasalahan sosial yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas pada wilayah hukumnya.
Inovasi Anjeli atau antar jemput sambil patroli Polsek Karau Kuala, Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng seperti biasa melaksanakan patroli rutin di perairan Sungai Barito, Jumat (8/9/2023) siang.
- Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Premanisme guna menangkal segala bentuk tindak kejahatan khususnya pada jalur sungai, angkutan darat maupun kawasan objek vital seperti penghadangan kendaraan tambang, angkutan BBM dan lainnya.