Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

PT Arkindo

Didakwa Merugikan Negara Rp3,4 Miliar, Terdakwa Yopie Ajukan Eksepsi

Kasus proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Pulpis, menyeret Yopie Hendra sebagai terdakwa. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) megaproyek yang bersumber dari APBN tersebut, Yopie didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan proyek di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2016 lalu itu.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/