Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

PT SEM

Hj Misniati Ajukan Banding, OC Kaligis Laporkan Hakim PN Palangka Raya ke MA 

Tidak terima dengan Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memutus dirinya bersalah melakukan kegiatan merintangi usaha perusahaan pertambangan di Desa Jawetan, Kabupaten Barito Timur, Hj Misniati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Permohonan banding tersebut diajukan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Prof Dr  OC Kaligis, Selasa (16/5).

Berdasar Fakta Persidangan, Tak Ada Bukti Hj Misniati Melakukan Tindak Pidana

Tim penasihat hukum Hj Misniati meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pertambangan untuk membebaskan Direktur PT Riyanisa Sekarsari Mandiri tersebut segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Tanah Hj Misniati Dijual oleh Orang ke PT SEM tanpa Sepengetahuannya

Hj Misniati menyebut jika Direktur PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) pernah menawar tanah miliknya yang dijadikan jalan bagi kendaraan pengangkutan batu bara milik  perusahaan tersebut dengan harga Rp500 juta.

Saksi Tegaskan Lahan Bukan Milik PT SEM, tapi Milik Hj Misniati

Muhammad Herling, warga Tabalong menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan yang menyeret terdakwa Hj Misniati.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/