Tidak terima dengan Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memutus dirinya bersalah melakukan kegiatan merintangi usaha perusahaan pertambangan di Desa Jawetan, Kabupaten Barito Timur, Hj Misniati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Permohonan banding tersebut diajukan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Prof Dr OC Kaligis, Selasa (16/5).
Tim penasihat hukum Hj Misniati meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pertambangan untuk membebaskan Direktur PT Riyanisa Sekarsari Mandiri tersebut segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Hj Misniati menyebut jika Direktur PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) pernah menawar tanah miliknya yang dijadikan jalan bagi kendaraan pengangkutan batu bara milik perusahaan tersebut dengan harga Rp500 juta.
Muhammad Herling, warga Tabalong menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan yang menyeret terdakwa Hj Misniati.