Tahun ini, pemerintah pusat kembali membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan program untuk memfasilitasi masyarakat mendaftarkan tanahnya, agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah. Sehubungan dengan ini, seluruh warga di Kabupaten Katingan yang belum mengantongi sertifikat, agar memanfaatkan program PTSL. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover kepada Kalteng Pos, Senin (3/7).
PANGKALAN BUN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi terhadap adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan adanya program ini, dinilai membantu masyarakat memiliki kepastian...