Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Restoratif Justice

Empat Perkara Diselesaikan melalui Restoratif Justice

Kamis (31/8) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyetujui 4 (empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restoratif justice (RJ) Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka I melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, atas nama tersangka M pasal 351 ayat (1) KUHPidana, atas nama tersangka S dkk melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atas nama tersangka K melanggar Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Empat Perkara Diselesaikan melalui Restoratif Justice

Kamis (31/8) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/