Juga ujarnya, pihaknya diperintahkan agar berkoordinasi juga dengan Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha Tambang, Perkebunan, Kehutanan, dan Angkutan Barang untuk menyediakan Jalan Khusus bagi Angkutan hasil Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan sebagai ruas jalan pengangkutan.
“Selanjutnya kita juga akan membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada masing-masing tingkat kabupaten,” tandasnya.