Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang akhirnya melaksanakan eksekusi atas lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kilometer 4 Jalan A Yani, Kabupaten Barito Timur.
Warga di Jalan Garuda Palangka Raya dikejutkan dengan kobaran api dan kepulan asap yang membumbung tinggi. Api itu ternyata berasal dari ruko empat pintu dan bangunan yang digunakan untuk percetakan batako. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.