“Karena, rumah adat Dayak dengan ukuran 10X24 meter yang dibangun diatas tanah milik pemerintah ini dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan adat, bermusyawarah serta pelestarian budaya,” ucapnya.
Jangan sampai tambah politisi dapil I Barsel itu, bangunan yang telah dibangun dan diresmikan ini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sebab, bangunan tersebut dibangun sebagai tempat berkumpul dan bersilaturahmi berbagai unsur adat yang ada di daerah ini.
Sementara Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Selatan, Tamarzam mengatakan, rumah adat ini merupakan simbol dan dapat dijadikan sebagai tempat bermusyawarah dan mufakat.
"Musyawarah dan mufakat itu, dalam upaya untuk pelestarian adat dan budaya serta memajukan pembangunan di Kabupaten Barito Selatan ini," kata mantan Ketua DPRD Barito Selatan itu singkat. (ner)