Akhirnya setelah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,13 diduga perusak desa dieksekusi. Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun, belum lama ini. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 105/Pid.B/2023/PNPbu tanggal 27 Juni 2023 menyatakan terdakwa Gustomi alias Agus Bahrudin dan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.