Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Rusak Kantor Desa

Rusak Kantor Desa, 13 Warga Dieksekusi

Akhirnya setelah dinyatakan incrah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,13 diduga perusak desa dieksekusi. Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun, belum lama ini. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 105/Pid.B/2023/PNPbu tanggal 27 Juni 2023 menyatakan terdakwa Gustomi alias Agus Bahrudin dan rekan-rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/