Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang perempuan berinisial NW (35 tahun), residivis kasus narkoba, diringkus di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Rabu malam (21/5/2025). Petugas menyita barang bukti sabu seberat 99,88 gram.
Polres Gunung Mas menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar dalam satu hari. Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Prasetyo, S.Tr.K., M.H., serta Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., menggelar konferensi pers pada Senin (9/5) pukul 14.00 WIB untuk mengumumkan keberhasilan tersebut.