Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berlianto SE ME dan Kasatpol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai SPd MSi bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya merelokasi sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Gedung Koni.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penindak peraturan daerah (Perda) menegur pengunjung atau pendamping pasien karena kedapatan merokok di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Incha Fachnira Berlianto bersama anggota DWP Satpol PP lainnya melakukan kunjungan ke Posyandu Kembang Sepatu, Jalan Banda, Kelurahan Pahandut, baru-baru ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melakukan pengawasan dan sosialisasi kawasan tanpa rokok di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Kota Palangka Raya, salah satunya di Betang Pambelum Hospital.
Sebagai penindak peraturan daerah (perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) mendampingi Badan Pengelola Pajak dan Daerah (BPPRD) untuk melakukan kegiatan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak khusus reklame permanen.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol (minol).
Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Incha Fachnira Berlianto, bersama Wakil Ketua Trilianti Berry Pasti dan anggota DWP lainnya mengunjungi balita asuhan DWP Satpol PP Kota Palangka Raya, di Jalan Pelikan Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Belasan warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, Jumat (14/6).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Terpadu menindak 38 warga Kota Palangka Raya, baru-baru ini. Pasalnya membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.