Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap sumber dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil, paslon bupati dan wakil, maupun paslon wali kota dan wakil. Sanksi bagi paslon yang terbukti menggunakan dana terlarang adalah didiskualifikasi sebagai paslon kontestan pilkada.