Menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Batara) memastikan tidak ada seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru. Hal ini dikarenakan PSU dilakukan berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan pada 27 November 2024 lalu.