Sekelompok warga di Jalan Hiu Putih VIII A, Kelurahan Bukit Tunggal melakukan perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli aset tanah. Dibutuhkan ketelitian agar masyarakat tidak rugi akibat membeli tanah dengan alas hak yang tidak valid, sehingga berpotensi besar mengalami sengketa tanah.
Konflik pertanahan terus-menerus terjadi dan seolah tak ada habisnya. Perlu langkah cepat dan tepat untuk mengurai permasalahan ini sehingga tidak berlaru-larut. Pemprov Kalteng melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan masalah pertanahan di Bumi Tambun Bungai. Alhasil, ditelurkan beberapa rumusan kesepakatan bersama antarinstansi dan lembaga.