Warso bin Edi, seorang kurir Shabu yang menjadi terdakwa kasus pidana peredaran Narkotika karena kedapatan membawa Narkotika Shabu sebanyak 50,6 kg, akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tuntutan hukuman berupa pidana mati.