Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya agar melakukan penyusunan mekanisme internal terkait perancangan, penerbitan, dan pendistribusian keputusan wali kota Palangka Raya terkait keputusan pegawai serta mekanisme pemuktahiran data kepegawaian. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan Dan Keuangan, Shopie Ariany Sitorus.