Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi turut hadir dalam peringatan Hari Santri yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Acara yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, tokoh agama, serta santri dari berbagai pondok pesantren di Palangka Raya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit, layanan administrasi perpajakan secara terbatas akan menggunakan format tersebut hingga 30 Juni 2024.