Sabtu, Maret 1, 2025
23.7 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Surat Edara Bupati

Satpol PP Katingan Bagikan Edaran Larangan di Bulan Suci Ramadan

Kemudian khusus untuk pemilik warung makan, diperbolehkan tetap berjualan, namun wajib menggunakan penutup dan tidak boleh berjualan secara terbuka dan terang-terangan. "Ini akan kami awasi secara terus menerus selama bulan suci Ramadan. Kita berharap, di bulan suci Ramadan ini saudara kita beragama muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, tanpa ada gangguan dan sebagainya," tandas Ebit. (eri)

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/