Ia juga menekankan bahwa pemberian TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Mengingat sumber anggarannya berasal dari APBD.
Oleh karena itu, apabila keuangan daerah tidak mencukupi, maka TPP bisa mengalami penyesuaian atau bahkan tidak diberikan.
“TPP bukan hak mutlak, melainkan kebijakan yang bergantung pada kondisi keuangan daerah. Jika seorang pegawai tidak melaksanakan kewajibannya, maka wajar jika TPP yang diterima berkurang atau tidak diberikan,” pungkasnya. (mif/ens)