Sementara itu, Ketua Tim BPK Kalteng, Hang Perkasa mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), serta menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan ini akan berlangsung dari 16 Februari hingga 12 Maret 2025 mendatang, dengan laporan hasil pemeriksaan interim yang akan diserahkan paling lambat pada 22 Maret 2025.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, yang mengutamakan pemeriksaan pada area yang berisiko tinggi, guna memberikan hasil yang efektif dan akurat," jelas Hang Perkasa. (her)