PALANGKA RAYA-Menyikapi tumpang tindih tanah di wilayah Palangka Raya, akademisi hukum tata negara Universitas Palangka Raya (UPR) Louise Theresia mengatakan, ada tiga hal yang perlu dilakukan pembenahan. Mulai dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga masyarakat.