Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa (5/11). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar baru saja dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) ini akan menjalani tahanan di Rutan sampai dengan 8 September 2024.