Pengacara senior Palangka Raya, Wikarya F. Dirun, SH, MH, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya terkait aturan kunjungan. Ia merasa haknya sebagai penasihat hukum kliennya telah dihalangi oleh petugas rutan.