SAMPIT – Setelah dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotawaringin Timur, Fadlian Noor, bersiap melakukan langkah hukum lanjutan.
Bukan untuk membalas dendam, melainkan menuntut keadilan melalui jalur praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.
Langkah ini memantik respons dari Kejaksaan Negeri Kotim. Lewat Kepala Seksi Intelijen, Nofanda Prayuda, Kejari menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah dipersiapkan oleh pihak Fadlian Noor.
“Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh warga negara. Kalau memang ada rencana mengajukan praperadilan, itu hak beliau. Kami terbuka,” ucap Nofanda saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/5/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas resmi terkait rencana gugatan tersebut. Materi gugatan pun belum diketahui, sehingga pihak kejaksaan belum bisa menyiapkan langkah spesifik untuk menghadapinya.
“Terkait isi gugatan, kami belum tahu. Kalau sudah resmi didaftarkan dan materi kami terima, tentu kami akan pelajari dan persiapkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pihak kejaksaan tidak merasa terintimidasi oleh rencana gugatan. Bahkan, Nofanda menyebut bahwa pihaknya siap mengikuti proses sesuai hukum acara yang berlaku.
“Kalau memang sudah masuk ke pengadilan, kita akan hadapi seperti biasa. Tidak ada perlakuan khusus. Semua akan berjalan sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Fadlian Noor sempat ditahan atas tuduhan korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir PPM Sampit tahun anggaran 2019–2022.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, ia divonis bebas. Upaya kasasi dari jaksa pun dimentahkan oleh Mahkamah Agung, memperkuat keputusan bebas tersebut.
Kini, Fadlian melalui kuasa hukumnya dari LBH Intan, tengah memfinalisasi berkas praperadilan, yang disebut akan diajukan dalam waktu dekat.
Mereka menilai proses hukum yang dialami kliennya sarat kekeliruan dan tidak seharusnya terjadi. (mif)