SAMPIT – Tiga bulan pertama tahun 2025 menunjukkan tren positif dalam penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dari total 113 laporan tindak pidana yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), sebanyak 78 kasus berhasil dituntaskan. Angka ini setara dengan sekitar 70 persen penyelesaian perkara.
“Jumlah kasus yang kami tangani dari Januari hingga Maret sebanyak 113, dan 78 di antaranya telah kami selesaikan. Artinya, sudah ada kepastian hukum atas perkara-perkara tersebut,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa (13/5/2025).
Menariknya, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terjadi penurunan jumlah tindak pidana. Pada triwulan pertama 2024, tercatat 146 kasus, sementara tahun ini hanya 113. Penurunan sebanyak 33 kasus ini menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja kepolisian.
“Ini menjadi indikasi bahwa upaya preventif dan represif yang kami lakukan mulai menunjukkan dampak. Tapi tentu saja ini bukan alasan untuk lengah,” tambahnya.
Jenis tindak pidana yang paling dominan masih didominasi pencurian baik pencurian dengan pemberatan maupun pencurian biasa.
Lokasi kejadian tersebar mulai dari kawasan pemukiman hingga area perkebunan. Selain itu, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan juga turut mendominasi laporan masyarakat.
Menurut Resky, laporan anev yang rutin dilakukan bersama jajaran Polsek bukan hanya bertujuan untuk mengetahui tren kriminalitas, tapi juga untuk mengevaluasi pelayanan dan memperkuat strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Situasi kamtibmas secara umum masih dalam kondisi aman dan terkendali. Namun, menciptakan rasa aman tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Diperlukan peran aktif masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan menjaga keamanan adalah hasil sinergi antara masyarakat dan aparat. “Kamtibmas yang terjaga adalah buah dari pengawasan yang baik, keterlibatan masyarakat, serta komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional dan humanis,” pungkasnya. (mif)