Rabu, Mei 14, 2025
24.8 C
Palangkaraya

Tugas Tambahan TNI: Didik Anak, Terlibat Ketahanan Pangan, hingga Jaga Jaksa

TENTARA Nasional Indonesia atau TNI menjadi sorotan seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasalnya, kini institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan kedaulatan negara ini jadi punya banyak tugas baru. Bahkan tugas tersebut beberapa di antaranya di luar ranah dan tanggung jawab mereka.

Mereka terlibat dalam berbagai hal mulai dari mendidik anak bermasalah, panen kedelai untuk ketahanan pangan, hingga rencana produksi obat-obatan sendiri dan bahkan membantu polisi menggerebek narkoba. Terbaru, TNI juga akan menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Revisi UU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam UU TNI yang baru, terdapat sejumlah perubahan mencakup penambahan tugas, kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI.

Baca Juga :  Pastikan Seleksi Catar Akpol 2023 Berjalan Profesional

Adapun tugas baru yang jadi sorotan masyarakat yaitu:

1. Mendidik Anak Nakal di Barak

TNI kini seolah punya tugas untuk mendidik anak-anak nakal di barak. Tugas tidak biasa ini merupakan hasil kolaborasi TNI AD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.

2. Mengamankan Kejaksaan

Tugas tidak biasa lainnya adalah pengamanan kejaksaan. Brigjen Wahyu menyatakan pengerahan prajurit dalam pengamanan kejaksaan tidak bersifat khusus. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

3. Menangani Kasus Narkoba

Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima melalui Komando Rayon Militer (Koramil) 1608-04/Woha bersama Unit Intel menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga :  Tangis Haru Keluarga Lepas Prajurit ke Papua

4. Produksi dan Distribusi Obat

Selain menangkap orang terduga pengedar narkotia, tentara juga bersiap membangun pabrik obat. Dalam rapat dengan DPR pada 30 April 2025, Menteri Pertahanan Sajfrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintah akan menugaskan TNI menyokong kebutuhan bisnis Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, program unggulan Presiden Prabowo Subianto. (*afa)

TENTARA Nasional Indonesia atau TNI menjadi sorotan seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasalnya, kini institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan kedaulatan negara ini jadi punya banyak tugas baru. Bahkan tugas tersebut beberapa di antaranya di luar ranah dan tanggung jawab mereka.

Mereka terlibat dalam berbagai hal mulai dari mendidik anak bermasalah, panen kedelai untuk ketahanan pangan, hingga rencana produksi obat-obatan sendiri dan bahkan membantu polisi menggerebek narkoba. Terbaru, TNI juga akan menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Revisi UU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam UU TNI yang baru, terdapat sejumlah perubahan mencakup penambahan tugas, kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI.

Baca Juga :  Pastikan Seleksi Catar Akpol 2023 Berjalan Profesional

Adapun tugas baru yang jadi sorotan masyarakat yaitu:

1. Mendidik Anak Nakal di Barak

TNI kini seolah punya tugas untuk mendidik anak-anak nakal di barak. Tugas tidak biasa ini merupakan hasil kolaborasi TNI AD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.

2. Mengamankan Kejaksaan

Tugas tidak biasa lainnya adalah pengamanan kejaksaan. Brigjen Wahyu menyatakan pengerahan prajurit dalam pengamanan kejaksaan tidak bersifat khusus. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

3. Menangani Kasus Narkoba

Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima melalui Komando Rayon Militer (Koramil) 1608-04/Woha bersama Unit Intel menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Woha, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga :  Tangis Haru Keluarga Lepas Prajurit ke Papua

4. Produksi dan Distribusi Obat

Selain menangkap orang terduga pengedar narkotia, tentara juga bersiap membangun pabrik obat. Dalam rapat dengan DPR pada 30 April 2025, Menteri Pertahanan Sajfrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintah akan menugaskan TNI menyokong kebutuhan bisnis Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih, program unggulan Presiden Prabowo Subianto. (*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/